Thursday, May 22, 2014

Ini dia! Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla 2014



JALAN PERUBAHAN UNTUK INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN

VISI MISI, DAN PROGRAM AKSI

Jakarta, Mei 2014

PENDAHULUAN: BERJALAN DIATAS AMANAT KONSTITUSI

Refonnasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Namun, 16 tahun kemudian, jalan menuju pemenuhan janji-janji reformasi itu tampak semakin terjal dan penuh dengan ketidakpastian. Selama 16 tahun itu pula Indonesia terbelenggu dalam transisi yang berkepanjangan. Ketidakpastian dan transisi berkepanjangan itu harus segera dihentikan untuk memberi jalan bagi kelahiran Indonesia Hebat. Perubahan menjadi sebuah keniscayaan.

Jalan perubahan adalah jalan ideologis. Secara historis, jalan ideologis itu bersumber pada Proklamasi, Pancasila 1 Juni 1945, dan Pembukaan UUD 1945. Proklamasi dan Pancasila 1 Juni 1945 menegaskan jati diri dan identitas kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan arah tujuan nasional dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dtsnia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

TIGA PROBLEM POKOK BANGSA

Dalam peijuangan mencapai tujuan nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga masalah pokok bangsa, yakni (1) merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.

Ancaman Terhadap Wibawa Negara. Wibawa negara merosot ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warganegara, tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah, membiarkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemah dalam penegakan hukum, dan tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial. Negara semakin tidak berwibawa ketika masyarakat semakin tidak percaya kepada institusi publik, dan pemimpin tidak memiliki kredibilitas yang cukup untuk menjadi teladan dalam menjawab harapan publik terhadap perubahan kearah yang lebih baik. Harapan untuk menegakkan wibawa negara semakin pudar ketika negara mengikat diri pada sejumlah peijanjian internasional yang mencederai karakter dan makna kedaulatan, yang lebih memberi keuntungan bagi perseorangan, kelompok maupun perusahaan multinasional ketimbang bagi kepentingan nasional.

Kelemahan Sendi Perekonomian Bangsa. Lemahnya sendi-sendi perekonomian bangsa terlihat dari belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antarwilayah, kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan dan teknologi. Negara tidak mampu memanfaatkan kandungan kekayaan alam yang sangat besar, baik yang mewujud (tangible) maupun bersifat non-fisik (intangible), bagi kesejahteraan rakyatnya. Harapan akan perkuatan sendi-sendi ekonomi bangsa menjadi semakin jauh ketiga negara tidak kuasa memberi jaminan kesehatan dan kualitas hidup yang layak bagi warganya, gagal dalam memperkecil ketimpangan dan ketidakmerataan pendapatan nasionai, melanggengkan ketergantungan atas hutang luar negeri dan penyediaan pangan yang mengandalkan impor, dan tidak tanggap dalam menghadapi persoalan krisis energi akibat dominasi alat produksi dan modal korporasi global serta berkurangnya cadangan minyak nasionai.

Intoleransi dan Krisis Kepribadian Bangsa. Folitik penyeragaman telah mengikis karakter Indonesia sebagai bangsa pejuang, memudarkan solidaritas dan gotong royong, serta meminggirkan kebudayaan lokal. Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi. Negara abai dalam menghormati dan mengelola keragaman dan perbedaan yang menjadi karakter Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Sikap untuk tidak bersedia hidup bersama dalam sebuah komunitas yang beragam telah melahirkan ekspresi intoleransi dalam bentuk kebencian, permusuhan, diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap "yang berbeda". Kegagalan pengelolaan keragaman itu terkait dengan masalah ketidakadilan dalam realokasi dan redistribusi sumber daya nasionai yang memperuncing kesenjangan sosial. Pada saat yang sama, kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang begitu cepat telah melahirkan "dunia tanpa batas" (borderless-state), yang pada gilirannya membawa dampak negatif berupa kejut budaya (culture shock) dan ketunggalan identitas global di kalangan generasi muda Indonesia. Hal ini mendorong pencarian kembali basis-basis identitas primordial sebagai representasi simbolik yang menjadi pembeda dengan yang lainnya. Konsekuensinya, bangsa ini berada di tengah pertarungan antara dua arus kebudayaan. Di satu sisi, manusia Indonesia dihadapkan pada arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar yang menempatkan manusia sebagai komoditas semata. Di sisi lain, muncul arus kebudayaan yang menekankan penguatan identitas primordial ditengah derasnya arus globalisasi. Akumulasi dari kegagalan mengelola dampak persilangan dua arus kebudayaan tersebut menjadi ancaman bagi pembangunan karakter bangsa (nation and character building).

MENEGUHKAN KEMBALI JALAN IDEOLOGIS

Kami berkeyakinan bahwa bangsa ini mampu bertahan dalam deraan gelombang sejarah apabila dipandu oleh suatu ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA1 JUNI 1945 dan TRISAKTI.
Pancasila 1 Juni 1945 meletakkan dasar dan sekaligus memberikan arah dalam membangun jiwa bangsa xmtuk menegakkan kembali kedaulatan, martabat dan kebanggaan sebagai sebuah bangsa; menegaskan kembali fungsi publik negara; menggelorakan kembali harapan di tengah krisis sosial yang mendalam; menemukan jalan bagi masa depan bangsa; dan, meneguhkan kembali jiwa gotong-royong.
TRISAKTI memberikan pemahaman mengenai dasar untuk memulihkan harga diri bangsa dalam pergaulan antar-bangsa yang sederajat dan bermartabat, yakni berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Jalan TRISAKTI menjadi basis dalam pembangunan karakter kebangsaan dan landasan kebijakan nasional masa depan. TRISAKTI mewadahi semangat perjuangan nasional yang diteijemahkan dalam tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:
1) Kedaulatan dalam politik diwujudkan dalam pembangunan demokrasi politik yang berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kedaulatan rakyat menjadi karakter, nilai dan semangat yang dibangun melalui gotong royong dan persatuan bangsa.
2) Berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi dan distribusi nasional. Negara memiliki karakter kebijakan dan kewibawaan pemimpin yang kuat dan berdaulat dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi rakyat melalui penggunakan sumber daya ekonomi nasional dan anggaran negara untuk memenuhi hak dasar warganegara.
3) Kepribadian dalam kebudayaan diwujudkan melalui pembangunan karakter dan kegotong-royongan yang berdasar pada realitas kebhinekaan dan kemaritiman sebagai kekuatan potensi bangsa dalam mewujudkan implementasi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi Indonesia masa depan.
Dengan demikian, prinsip dasar dalam TRISAKTI ini menjadi basis sekaligus arah perubahan yang berdasarkan pada mandat konstitusi dan menjadi pilihan sadar dalam pengembangan daya hidup kebangsaan Indonesia, menolak ketergantungan dan diskriminasi, serta terbuka dan sederajat dalam membangun kerjasama yang produktif dalam tataran pergaulan intemasional.
Untuk itu, untuk lima tahun kedepan, pemerintahan kami akan dipandu oleh VISI sebagai berikut:
Gotong royong merupakan intisari dari ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Kami berkeyakinan bahwa tanggung jawab untuk membangun bangsa ke depan harus dilakukan dengan cara musyawarah dalam memutuskan dan gotong royong dalam keija. Kekuatan rakyat adalah Gotong Royong, dimana rakyat secara bahu- membahu menyelesaikan berbagai hambatan dan tantangannya ke depan.
Kami menyadari untuk mewujudkan ideologi itu bukan keija orang perorang ataupun kelompok. Ideologi memerlukan alat kolektif yang namanya gotong royong. Dengan kolektivitas itulah "ruh" ideologi akan memiliki "raga", keberlanjutan dan sekaligus kekuatan maha dahsyat. Sedangkan kata-kata "berdaulat, mandiri dan berkepribadian" adalah amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan TRISAKTI.
Berdaulat adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi diri bangsanya. Oleh karena itu, pembangunan, sebagai usaha untuk mewujudkan kedaulatan sebagai negara merdeka, merupakan upaya membangun kemandirian. Namun, kemandirian yang dimaksudkan bukanlah kemandirian dalam keterisolasian, tetapi didasarkan pada kesadaran akan adanya kondisi saling ketergantungan dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun antar-bangsa. Kemandirian yang demikian adalah paham yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Bangsa yang berdaulat dan mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain. Oleh karena itu, untuk membangun kemandirian, mutlak diperlukan perkuatan kemampuan nasionai di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kemampuan untuk berdaya saing menjadi kunci untuk mencapai kemajuan sekaligus kemandirian.
Bangsa yang berdaulat dan mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Oleh karena itu, untuk membangun kemandirian, mutlak harus dibangun dengan memperkuat kemampuan nasionai di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kemampuan untuk berdaya saing menjadi kunci untuk mencapai kemajuan sekaligus kemandirian. Namun demikian, kemandirian yang dimaksudkan bukanlah kemandirian dalam keterisolasian. Kemandirian mengenal adanya kondisi saling ketergantimgan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun bangsa. Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas ketergantimgan antar bangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantimgan senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya.
Kemandirian suatu bangsa tercermin, antara lain, pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya; kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya; kemampuan untuk memenuhi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri yang makin kokoh dan berkurangnya ketergantimgan kepada sumber luar negeri; dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok, yang disertai dengan keunggulan dalam inovasi, kreativitas, intergritas, dan etos kerja sumber daya manusia. Kemajuan suatu bangsa harus ditandai dengan sumber daya manusia yang memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan memiliki tingkat pendidikan, produktivitas dan harapan hidup yang tinggi. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, meningkatkan pendapatan dan pembagiannya, menyediakan infrastruktur yang baik, serta memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum, yang berjalan dengan baik. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu memberi keadilan bagi seluruh rakyatnya, menjamin hak-hak, keamanan, dan ketenteraman warganya tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Kepribadian dalam kebudayaan harus dicerminkan dalam setiap aspek kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan. Kemandirian dan kemajuan suatu bangsa tidak boleh hanya diukur dari perkembangan ekonomi semata. Kemandirian dan kemajuan juga tercermin dalam kelembagaan, pranata-pranata, dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan politik dan sosial. Secara lebih mendasar lagi, kemandirian sesungguhnya mencerminkan sikap seseorang atau sebuah bangsa mengenai jati dirinya, masyarakatnya, serta semangatnya dalam menghadapi berbagai tantangan. Karena menyangkut sikap, kemandirian pada dasarnya adalah masalah budaya dalam arti seluas-luasnya.
Upaya untuk mewujudkan Visi Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong itu akan ditempuh melalui MISI sebagai beiikut:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan menceiminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Kami menawarkan solusi untuk membawa kehidupan bangsa kearah yang lebih baik, dengan menggerakkan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi serta kepribadian dalam kebudayaan.

Kami menawarkan 12 agenda strategis dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, 16 agenda strategis untuk menuju Indonesia yang berdikari dalam bidang ekonomi dan 3 agenda strategis untuk Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. Dari 31 agenda strategis itu diperas lagi menjadi sembilan agenda prioritas dalam pemerintahan kedepan.

SEMBILAN AGENDA PRIORITAS

Untuk menunjukan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, maka dirumuskan sembilan agenda prioritas dalam pemerintahan kedepan. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA.

1. Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh waiga negaxa, melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangun pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Kami akan melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Kami akan mengamankan kepentingan dan keamanan maritim Indonesia, khususnya batas negara, kedaulatan maritim, dan sumber daya alam. Kami akan memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama global dan regional untuk membangun saling pengertian antar peradaban, memajukan demokrasi dan perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama pembangunan Selatan- Selatan, dan mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia. Kami akan meminimalisasi dampak dari globalisasi, integrasi ekonomi regional dan perdagangan bebas terhadap kepentingan ekonomi nasionai Indonesia. Kami akan menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan untuk mendukung terbentuknya TNI profesional baik melalui peningkatan kesejahteraan prajurit maupun penyediaan alutsista secara terpadu di ketiga matra pertahanan dengan target peningkatan anggaran pertahanan 1,5 persen dari GDP dalam lima tahun. Kami akan mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengurangi ketergantungan impor kebutuhan pertahanan melalui pengembangkan industri pertahanan nasionai serta diversifikasi kerjasama pertahanan; Serta kami menjamin rasa aman warga negara dengan membangun POLRI yang professional dan dipercaya masyarakat
2. Kami akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Kami memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan. Diikuti oleh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kineija serta membuka akses informasi publik seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008. Kami juga akan secara konsisten menjalankan agenda Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kineija pelayanan publik, serta membuka ruang partsipasi publik melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik. Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

3. Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Kami akan meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisasi asimetris. Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasionai Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik. Kami akan mensinergikan tata-kelola pemerintahan Indonesia sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi sebagaimana berkembang selama ini. Kami akan menyeiesaikan problem fragmentasi dalam penyelenggaraan politik desentralisasi di pusat dengan memperlakukan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan negara menggantikan dominasi regim sektoral dan keuangan dalam tata-pengolaan pemerintahan negara selama ini. Kami akan melakukan reformasi dalam tata hubungan keuangan pusat dan daerah dengan cara pengaturan kembali sistem distribusi keuangan nasional sehingga proses pembangunan tidak semata-mata mengikuti logika struktur pemerintahan, tetapi melihat kondisi dan kebutuhan daerah yang asimetris. Kami berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan antar wilayah: antara Jawa dengan luar Jawa, antara wilayah Indonesia Barat dengan wilayah Timur Indonesia, antara Kota dengan Desa. Kami akan menata kembali pembentukan daerah otonom baru yang lebih berorintasi Kesejahteraan dengan perubahan kebijakan DAU yang menjadi salah satu sebab yang mendorong pembentukan daerah otonom baru dan mengharuskan adanya pentahapan bagi pembentukan daerah otonom baru. Kami akan mendorong daerah untuk dapat melakukan pengurangan overhead cost (biaya rutin) dan meng-alokasikan lebih banyak untuk pelayanan publik. Kami juga akan melakukan reformasi pelayanan publik melalui: penguatan desa, kelurahan  dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik. serta mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Kami akan meningkatkan kapasitas pemerintah nasional untuk lebih menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelayanan, bagi daerah otonom secara lebih maksimal; dan mendorong kemungkinan bagi adanya penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom setelah melalui proses pembinaan, monitoring dan evaluasi yang terukur dalam jangka waktu yang memadai.

4. Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Kami akan memprioritaskan pemberantas korupsi dengan konsisten dan terpercaya; pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan Peradilan; pemberantasan tindakan penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar, pemberantasan tindak kejahatan perbarikan dan kejahatan pencucian uang; Penegakan hukum lingkungan; Pemberantasan narkoba dan psikotropika,; Menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat,; Perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat termarjinal, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

5. Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar" dengan wajib belajar 12 Tahun bebas pungutan; peningkatan layanan kesehatan masyarakat dengan menginisiasi kartu "Indonesia Sehat"; Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar; program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat di tahun 2019.

6. Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Untuk itu, kami akan membangun infrastruktur jalan baru sepanjang 2000 Kilometer dan memperbaiki jalan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua; membangun 10 pelabuhan baru dan merenovasi yang lama; membangun 10 bandara baru dan merevovasi yang lama; membangun 10 kawasan industri baru berikut pengembangan untuk hunian buruhnya. Kami akan membangun pasar tradisional sebanyak 5000 pasar tradisional di seluruh Indonesia dan memodernisasikan pasar tradisional yang telah ada. Kami akan menciptakan layanan satu atap untuk investasi, efisiensi perijinan bisnis menjadi maksimal 15 hari, meluncurkan insentif kebijakan fiskal dan non- fiskal untuk mendorong investasi sektor hulu dan menengah. Kami akan mendorong BUMN menjadi agen pembangunan; Mendirikan secara khusus Bank Pembangunan dan Infrastruktur. Kami berkomitmen meningkatkan anggaran riset untuk mendorong inovasi teknologi, dan menjadikan instansi urusan hak cipta dan paten bekeija proaktif melayani para inovator dan para inventor. Kami akan membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasana dan sarana dengan teknologi terkini. Kami juga akan meningkatkan daya saing ini akan memanfaatkan potensi yang belum tergarap dengan baik tetapi memberi peluang besar untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasionai, yakni, industri manufaktur, industri pangan, sektor maritim, dan pariwisata.

Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kami akan mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di 3 Juta hektar sawah; 1 Juta hektar lahan sawah baru di luar Jawa; pendirian Bank Petani dan UMKM; Gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi. Kami akan melakukan langkah pemulihan kualitas kesuburan lahan yang air irigasinya tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga, penghentian konversi lahan produktif untuk usaha lain, seperti industri, perumahan dan pertambangan. Kami akan mewujudkan kedaulatan energi melalui kebijakan Pengurangan Impor Energi Minyak dengan meningkatkan ekplorasi dan eksploitasi migas di dalam dan luar negeri; peningkatan efisiensi usaha BUMN penyedia energi di Indonesia (e.g. Pertamina, PLN, PGN); pembangtuian Pipa Gas; Pengembangan energi terbarukan. Kami akan pengutamaan pemakaian batubara dan gas untuk meningkatkan produksi listrik dalam negeri guna melayani kebutuhan rumah tangga dan industri. Kami akan mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan Inklusi keuangan mencapai 50% penduduk; Tax Ratio terhadap GDP menjadi 16%; Pengurangan utang pemerintah; Pengaturan ketat penjualan saham Bank Nasional pada Investor Asing. Kami akan mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional (Keijasama Swasta-Pemerintah-Perguruan Tinggi) khususnya untuk sektor pertanian dan industri; Serta Riset dan pengembangan dasar didukung dengan dana pemerintah.

8. Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Kami akan mengevalusi terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional —termasuk di dalamnya Ujian Akhir Nasional dan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-Bhineka-an yang Tunggal Ika. Untuk pendidikan dasar, pembobotan dilakukan dengan menekankan 70% substansinya harus berisi tentang budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik (bagian dari revolusi mental). Untuk pendidikan tinggi, 60% politeknik dan 40% sains. Kami akan memberikan jaminan hidup yang memadai para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan pemberian tunjangan fungsional yang memadai, pemberian asuransi yang menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir. Kami akan melakukan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan. Salah satunya, adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan perbaikan akses jalan menuju fasilitas pendidikan/sekolah dengan kualitas yang memadai sehingga para peserta didik dan guru di seluruh wilayah dapat manjangkau sekolah secara fisik dengan aman. Kami akan membuat kebijakan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar (guru) yang berkualitas akan dilakukan secara merata. Dari hasil beberapa penelitian, diungkap bahwa banyak para guru yang ditugaskan di daerah enggan untuk melaksanakan baktinya secara professional. Banyak ditemukan guru-guru yang tidak secara reguler mengajar, akibatnya peserta didik terlantar. Kami akan menginisiasi UU Wajib Belajar tanpa dipungut biaya. Program ini dilaksanakan untuk mencapai target tingkat partisipasi 100% untuk SD, dan 95% untuk tingkat SLIP. Selama penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah masih memberikan beban pembiayaan kepada peserta didik, maka mustahil angka partisipasi akan meningkat secara signifikan. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya karena alasan kendala ekonomi. Kami akan meningkatkan pemberian subsidi kepada PTN sehingga memperbesar akses warga miskin untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Kami akan memprioritaskan pembiayaan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi unggulan akan diupayakan untuk diberikan secara regular dengan terintegrasi dengan arah pengembangan pendidikan tinggi. Kami akan mewajibkan aparatur pemerintah untuk menganut 'tedmo-ideology', bahwa melalui pendidikan penguasaan teknologi kita harus bangkit dari 'amnesia sejarah' dan 'amnesia ideologi'. Pengetahuan dan penguasaan teknologi sebagai kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi sebuah keharusan.

9. Kami akan memperteguh Ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga. Sehingga bisa mengembalikan ruh kerukunan anatar warga sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila 1 Juni 1945. Untuk melindungi dan penghormatan pada kebhinekaan dan dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumbah darah Indonesia, kami akan menegakan hukum secara tegas sesuai dengan amant konstitusi. Komitmen itu diwujudkan dengan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tercantum dalam Pancasila dan pembukaan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami akan membangun kembali modal sosial melalui metode rekonstruksi sosial, yakni: membangun kembali kepedulian sosial, pranata gotong royong; melindungi lembaga-lembaga adat di tingkat local, membangun kembali karakter bangsa, membersihkan diri sendiri dari berbagai prasangka sosial-kultural-politik; membangun kepercayaan di antara anak bangsa, dan mencegah diskriminasi. Kami akan mengoptimalkan pranata- pranata sosial dan budaya yang ada dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan local serta membentuk lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa Indonesia seperti membangun rumah pusat kebudayaan, kesenian, museum dan sarana dan prasarana olah raga, di tingkat pusat maupun daerah, sebagai sarana menumbuhkan semangat gotong royong, musyawarah dan Kebhinekaan yang Ika. Kami akan meningkatkan proses pertukaran budaya yang akan meningkatkan pemahaman akan kemajemukan dan penghargaan terhadap perbedaan, dengan mendorongkan kebijakan yang menetapkan penugasan PNS di seluruh Indonesia, seperti halnya TNI selama ini.

BERDAULAT DALAM BIDANG POLITIK

Ciri terpenting negara-bangsa yang berdaulat adalah kemampuan untuk menjaga kemandirian dan mengaktualisasikan kemerdekaannya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Oleh karena itu, berdaulat dalam bidang politik merupakan basis utama keberadaan negara, dimana di dalamnya tercakup aspek- aspek hakiki kelangsungan negara: keutuhan wilayah, pengakuan internasional atas kedaulatan dan otoritas wilayah, kemandirian dalam mengatur dan menentukan kebijakan negara demi kesejahteraan masyarakat, kemampuan untuk menciptakan rasa aman bagi warga negara melalui penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, membela dan melindungi wilayah dan warga negara dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar, serta kebebasan dalam menentukan arah hubungan luar negeri yang mengabdi pada kepentingan nasional.

Kami bertekad memulihkan kembali jiwa bangsa yang bermartabat, bergotong royong dan berkeadilan sosial, serta mewujudkan kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik rakyat. Kami akan menjadi kekuatan perekat kebangsaan dan penjaga kebhinekaan Indonesia dimana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia. Untuk mewujudkan tekad itu, kami akan memberikan perhatian khusus pada upaya memperbaiki aspek-aspek kehidupan bernegara di bawah ini:

1. Kami akan membangun wibawa politik luar negeri dan mereposisi peran Indonesia dalam isu-isu global

Dalam hubungan internasional, politik luar negeri Indonesia akan dijalankan dengan memberi penekanan pada 4 (empat) prioritas utama:
a. Kami akan berkomitmen untuk mengedepankan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun keijasama internasional. Politik luar negeri yang mencerminkan identitas negara kepulauan ini diwujudkan melalui 5 (lima) agenda aksi: Diplomasi maritim untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perbatasan Indonesia, tennasuk perbatasan darat, dengan 10 negara tetangga Indonesia; Menjamin integritas wilayah NKRI, kedaulatan maritim dan keamanan/kesejahteraan pulau-pulau terdepan; Mengamankan sumberdaya alam dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE); Mengintensifkan diplomasi pertahanan, dan; Meredam rivalitas maritim di antara negara-negara besar dan mendorong penyelesaian sengketa teritorial di kawasan.

b. Kami akan meningkatkan peran global melalui diplomasi middle power yang menempatkan Indonesia sebagai kekuatan regional dengan keterlibatan global secara selektif, dengan memberi prioritas pada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Prioritas peran global ini akan dicapai melalui 8 (delapan) agenda aksi: Membangun kapasitas untuk melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, dengan memberi perhatian khusus pada perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI); Mengedeparikan dan aktif dalam mendorong kerjasama multilateralisme regional dan global, termasuk penguatan PBB, aktif dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan mendorong reformasi lembaga-lembaga keuangan internasional Bretton Wood khususnya World Bank dan International Monetary Fund (IMF); Memperkuat peran Indonesia sebagai negara demokratis dan berpenduduk mayoritas Muslim moderat dalam mendorong kerjasama global dan regional untuk membangun demokrasi dan toleransi antar kelompok,' Memperjuangkan kerjasama yang berimbang dan relevan di G20, ; Mengintensifkan kerjasama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia seperti penyakit menular, perubahan iklim, penyebaran senjata ringan illegal, perdagangan manusia, kelangkaan air, ketahanan energi, dan penyebaran narkotika.; Meningkatkan Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) sebagai bagian dari pejuangan membangun kerjasama internasional dan tatanan dunia yang lebih adil, sejajar dan saling menguntungkan, dan Berperan aktif dalam penyelesaian konflik (conflict resolution), penjagaan perdamaian (peace-keeping) dan bina perdamaian (peace-building), dan Mendorong penempatan putra-putri terbaik Indonesia di dalam organisasi internasional dan regional, khususnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), OKI, dan Sekretariat ASEAN.

c. Kami akan memperluas mandala keterlibatan regional di kawasan Indo-Pasifik. Fokus ke kawasan Indo-Pasifik "mengintegrasikan" dua samudera -Samudera Hindia dan Samudera Pasifik—sebagai lingkungan strategis pelaksanaan politik luar negeri di kawasan. Untuk mewujudkan peran aktif dan keterlibatan Indonesia di kawasan Indo- Pasifik, kebijakan regional Indonesia akan difokuskan pada 5 (lima) agenda aksi: Konsolidasi kepemimpinan Indonesia di ASEAN serta memperkuat kerjasama dan mejamin sentralitas ASEAN, Memperkuat arsitektur regional (khususnya East Asia Summit) yang mampu mencegah hegemoni kekuatan besar, Memperkuat dan mengembangkan kemitraan strategis bilateral, Mengelola dampak integrasi ekonomi regional dan perdagangan bebas terhadap kepentingan ekonomi nasionai Indonesia, Mendorong kerjasama maritim komprehensif (comprehensive maritime cooperation) di kawasan, khususnya melalui Indian Ocean Rim Association (IORA).

d. Kami akan merumusan dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi, dan kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, pelaksanaan politik luar negeri yang efektif mensyaratkan penataan infrastruktur diplomasi. Penguatan infrastruktur diplomasi ini akan dilakukan dengan 4 (empat) agenda aksi: Reorganisasi dan penguatan Kementerian Luar Negeri, dengan fokus pada peningkatan anggaran, perkuatan instrumen diplomasi ekonomi dan pengembangan keahlian khusus di bidang-bidang seperti asset recovery, hukum laut internasional, dan riset strategis, Perluasan partisipasi publik dalam proses kebijakan dan diplomasi, khususnya melalui penguatan diplomasi public, Peningkatan koordinasi baik antar Kementrian maupun dengan DPR dalam politik luar negeri, dan Memperkuat sistem dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Kami akan menguatkan sistem pertahanan Negara.

Dalam kebijakan pertahanan negara, kami akan memberi penekanan pada 4 (empat) prioritas utama:

a. Kami akan menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan untuk mendukung terbentuknya TNI profesional baik melalui peningkatan kesejahteraan prajurit maupirn penyediaan alutsista secara terpadu di ketiga matra pertahanan dengan target peningkatan anggaran pertahanan 1,5 persen dari GDP dalam lima tahun.

b. Kami akan mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengurangi ketergantimgan impor kebutuhan pertahanan melalui pengembangkan industri pertahanan nasional serta diversifikasi keijasama pertahanan;

c. Kami akan mengarahkan pembangunan kekuatan pertahanan tidak sekedar untuk memenuhi kekuatan pertahanan minimun (minimun essential force), namun ditujukan untuk membangun TNI sebagai kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur. Untuk itu, pemerintah harus memiliki rencana strategis jangka panjang yang juga didukung oleh rencana anggaran pertahanan multitahun yang dapat menjamin tercapainya target-target pembangunan kekuatan pertahanan;

d. Kami akan menempatkan kebijakan pertahanan negara merupakan bagian integral dari pendekatan keamanan komprehensif dengan penataan ulang fungsi-fungsi pertahanan, keamanan, ketertiban umum, dan keamana insani sehingga tercipta suatu sistem keamanan nasional yang tangguh yang ditandai dengan pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang bertugas mengkoordinasi semua aspek yang berkaitan dengan fungsi-fungsi keamanan.

Kami akan membangun politik keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kebijakan keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, kami akan memberi penekanan pada 8 (delapan) prioritas utama

a. Kami akan memuliakan kepercayaan publik dengan melakukan pembinaan terus menerus mental dan disiplin anggota POLRI demi membangun POLRI yang profesional dan dipercaya oleh masyarakat.

b. Kami akan menyesuaikan kurikulum pendidikan dan latihan untuk menghasilkan anggota POLRI yang berwatak sipil, tidak militeristik, dalam tugas penegakan hukum dan Kamtibmas;

c. Kami akan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan POLRI untuk Memudahkan dan memastikan arah gerak penataan dan pengelolaan POLRI untuk lebih baik, jika dimungkinan perlu penegasan-penegasan arah gerak POLRI selaras dengan agenda pemerintahan;

d. Kami akan melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan POLRI dengan berbasis pada arah kebijakan penataan POLRI menjadi institusi profesional. Evaluasi tersebut harus mengacu pada perencanaan penataan keamanan nasional;

e. Kami akan menata kelembagaan dan tata-wewenang POLRI melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan yang hingga saat sekarang masih tumpang-tindih. Hal itu dilakukan dengan menempatkan POLRI dalam Kementrian Negara yang proses perubahan dilakukan secara bertahap.

f.  Kami akan merevitalisasi Komisi Kepolisian dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Revitalisasi pengawasan itu juga dilakukan dengan memperkuat Kompolda telah ada di semua provinsi dengan kewenangan yang lebih besar dan efektif. Dengan jalan itu profesionalisme POLRI dengan segala karakteristiknya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya;

g. Kami akan membangun sistem keamanan Nasional yang integratif, dilakukan penataan hubungan antara POLRI dengan institusi lain sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan kewenangan, baik dengan institusi keamanan dan atau institusi lainnya. pada tahap ini Kompolnas secara bertahap didirikan di setiap daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif;

h. Kami akan menyediakan anggaran yang memadai untuk POLRI, baik untuk tugas oprasional, dukungan peralatan maupun jaminan kesejahteraan anggota POLRI. Untuk itu, POLRI perlu segera menyusun Buku Putih perencanan pengembangan POLRI baik Jangka Panjang, Menengah maupun Jangka Pendek. Dukungan pendanaan pada POLRI minimal mendekati anggaran sesuai kebutuhan institusi. Peningkatan anggaran secara reguler akan memberikan stimulasi penganggaran yang lebih baik degan tetap berbasis pada kinerja.

Kami akan mewujudkan profesionalitas intelijen Negara.

Dalam kebijakan intelijen negara, kami akan memberi penekanan pada 7 (tujuh) prioritas utama

a. Kami akan melakukan evaluasi kepemimpinan BIN dengan berbasis pada kebutuhan ancaman dan penataan kelembagaan BIN. Perlu juga dipertegas terkait dengan cakupan program dan perencanaan pemerintahan;

b. Menegaskan dan memperkuat keberadaan Kominpus dan Kominda sebagai forum yang dapat mengintegrasikan dan menselaraskan koordinasi dan kerja sama antar unit intelijen agar berirama sama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara;

c. Kami akan meningkatkan anggaran negara untuk intelijen negara dalam bentuk yang terstruktur dan reguler pertahun

d. Kami akan mengintegrasikan kerja sama antar unit intelijen negara dalam bentuk program bersama ataupun dalam bentuk operasionalusasi tematik;

e. Kami akan mengintegrasikan peran dan fungsi intelijen negara dengan telah disahkannya UU Keamanan Nasionai, khususnya berinteraksi dan berkoordinasi dengan khususnya TNI, POLRI, dan juga Pemda;

f.  Kami akan membuka ruang pengawasan rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR. Diharapkan pada tahun keempat dan tahun kelima, keberadaan Sub-komisi intelijen negara dapat dijadikan leading sector dalam bentuk pengawasan yang efektif;

g. Kami akan memosisikan Pemda sebagai pemangku kepentingan yang ikut berkontribusi pada penganggaran dan fasilitas.

Kami akan membangun keterbukaan informasi dan komunikasi publik

Dalam kebijakan informasi dan komunikasi publik, kami akan memberi penekanan pada 7 (tujuh) prioritas utama

a. Kami akan menjalankan secara konsisten UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

b. Kami akan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

c. Kami akan mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008 untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

d. Kami akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

e. Kami akan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

f. Kami akan menata kembali kepemilikan frekuensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel) industri penyiaran;

g. Kami akan mendorong inovasi dan pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi, sehingga Negara besar seperti Indonesia tidak sekedar menjadi pasar bagi semua industri teknologi informasi dan komunikasi asing, tetapi mampu menciptakan dan memproduksi teknologi informasi dan komunikasi serta menjadi tuan rumah di Negara sendiri.

Kami akan mereformasi sistem dan kelembagaan demokrasi

Dalam kebijakan pelembagaan demokrasi, kami akan memberi penekanan pada 6 (enam) prioritas utama

a. Kami akan merestorasi undang-undang tentang partai politik untuk mendorong pelembagaan partai politik, melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitmen, dan pengelolaan keuangan partai.

b. Kami akan mendorong pengaturan pembiayaan Partai Politik melalui APBN/APBD yang diatur dengan undang-undang Partai Politik. Ini adalah konsekwensi dari partai politik yang eksistensinya adalah piranti dasar bangunan demokrasi.

c. Kami akan menginisiasi reformasi pengaturan pembiayaan kampanye. Hal ini bisa dilakukan melalui perubahan UU Pemilu yang memberikan pembatasan pengeluaran partai bagi kepentingan pemilu. Pengaturan ini dimaksudkan agar partai tidak terjebak dalam politik biaya tinggi dan sekaligus membangkitkan kembali semangat voluntarisme.

d. Kami berkomitmen mereformasi pengaturan pengawasan atas penyelenggaraan pemilu. Mengingat kekacauan penyelenggaraan pemilu merupakan kombinasi dari lemahnya kapasitas KPU dan kaburnya fungsi lembaga pengawas di tengah-tengah kecenderungan penggunaan politik uang, manipulasi suara serta politisasi birokrasi, maka perlu didorong peningkatan fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu, memfasilitasi hak publik yang lebih luas untuk melakukan pengawasan, dan sekaligus mendesak agar netralitas penyelenggara negara, baik TNI, POLRI, Birokrasi dan Aparat Intelijen, sebagai prinsip yang ditegakkan secara sungguh-sungguh melalui sanksi yang lebih keras;

e. Kami akan mempeijuangkan dan mendukung secara terus menerus penciptaan struktur Ketatanegaraan dan Tata Pemerintahan yang mampu melaksanakan good and clean governance, melalui mekanisme checks and balances antar lembaga Negara. Penataan struktur ketatanegaraan perlu dilakukan mengingat terjadi peningkatan jumlah lembaga-lembaga negara yang selanjutnya justru menyebabkan tumpang tindih dan bahkan fragmentasi antar lembaga negara. Kecenderungan meningkatnya lembaga-lembaga negara ini teijadi karena beberapa faktor: pertama, kehendak untuk selalu menempuh jalan pintas ketika menghadapi problema kegagalan fungsi lembaga negara yang sudah ada. Fenomena mencari jalan pintas dengan membentuk lembaga baru selanjutnya justru membuat disfungsionalisasi lembaga-lembaga yang sudah ada. Faktor yang kedua, adalah bersumber dari tiadanya tuntutan ideologis yang jelas dalam memandu keija-keija lembaga negara dan pemerintahan yang ada.

f. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang didasarkan pada prinsip_prinsip tata kelola yang baik dan bersih. Hal ini bisa texjadi kalau antar lembaga negara-pemerintahan juga saling kontrol sesuai dengan prinsip check and balances. Selain itu, keharusan setiap lembaga negara untuk memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang perlu didorong ke depan. Disisi lain, ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka sehingga lembaga pemerintahan menjadi semakin akuntabel.

Kami berkomitmen memperkuat politik desentralisasi dan otonomi daerah

Dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, kami akan memberi penekanan pada 11 (sebelas) prioritas utama

a. Kami akan meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisasi asimetris untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik.

b. Kami akan mensinergikan tata-kelola pemerintahan Indonesia sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi sebagaimana berkembang selama ini. Hal ini akan diwujudkan melalui perumusan kembali posisi Gubernur sebagai mata-rantai penghubimg antar pemerintah nasional dan daerah melalui penegasan fungsinya sebagai pengendali sumber daya nasional yang disalurkan masing-masing sektor ke daerah.

c. Kami akan menyelesaikan problem fragmentasi dalam penyelenggaraan politik desentralisasi di pusat dengan memperlakukan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan negara menggantikan dominasi regim sektoral dan keuangan dalam tata-pengolaan pemerintahan negara selama ini. Operasionalisasi regim desentralisasi dilakukan melalui pengutamaan pendekatan kewilayahan dan perubahan tata kelembagaan nasional, terutama Bapenas dan kementerian koordinator dari tata kelembagaan berbasis sektor menjadi tata kelembagaan berbasis kewilayahan.

d.  Kami akan mereformasi tata hubungan keuangan pusat dan daerah dengan cara pengaturan kembali sistem distribusi keuangan nasional sehingga proses pembangunan tidak semata-mata mengikuti logika struktur pemerintahan, tetapi melihat kondisi dan kebutuhan daerah yang asimetris.

e.  Kami akan menata kembali pemekaran daerah dengan perubahan kebijakan DAU yang menjadi salah satu sebab yang mendorong pembentukan daerah otonom baru dan mengharuskan adanya pentahapan bagi pembentukan daerah otonom baru;

f.  Kami berkomitmen mereformasi keuangan daerah dengan mendorong daerah untuk dapat melakukan pengurangan overhead cost (biaya rutin) dan meng-alokasikan lebih banyak untuk pelayanan publik. Daerah juga didorong untuk mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai urusan pemerintahan yg dilaksanakan. Dan daerah difasilitasi agar mampu mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis kineija.

g. Kami berkomitmen mereformasi pelayanan publik melalui: penguatan desa, kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan yang diatur dengan Undang-Undang tentang Desa dan pengaturan lebih jelas mengenai kelurahan dan kecamatan dalam UU Pemerintahan Daerah;

h. Kami akan menjalankan dengan konsisten UU Aparatur Sipil Negara yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di seluruh wilayah negara.

i. Kami berkomitmen mendorong perubahan UU Tentang Kewarganegaraan yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan jika hak-haknya dilanggar oleh suatu daerah. Kami akan melanjutkan reformasi sistem kependudukan nasionai yang terintegrasi (Nomor Induk Kependudukan Nasionai/National Single Identity Number). Sehingga Nomor Induk Kependudukan Nasionai dapat menjadi dokumen bukti kewarganegaraan dengan segala hak dan kewajibannya.

j. Kami akan meningkatkan kapasitas pemerintah nasionai untuk lebih menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelayanan, bagi daerah otonom secara lebih maksimal; dan mendorong kemungkinan bagi adanya penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom setelah melalui proses pembinaan, monitoring dan evaluasi yang terukur dalam jangka waktu yang memadai.

Kami mendedikasikan diri untuk memberdayakan Desa.

Dalam kebijakan pemberdayaan desa, kami akan memberi penekanan pada 8 (delapan) prioritas utama

a. Kami akan mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.

b. Kami akan memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa dan semangat UU Desa.

c. Kami akan menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru untuk membebaskan desa di kantong-kantong hutan dan perkebunan.

d. Kami akan memastikan redistribusi negara, baik Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), maupun distribusi lahan kepada desa, beijalan secara efektif.

e. Kami akan menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru tentang share-holding antara pemerintah, investor dan desa dalam pengelolaan sumberdaya alam.

f. Kami akan menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumberdaya alam berskala lokal (tambang, hutan, kebun, perikanan, dan sebagainya) untuk kemakmuran rakyat.

g. Kami berkomitmen melakukan pengembangan kapasitas dan pendampingan desa secara berkelanjutan.
Kami berkomitmen menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan (seperti hutan, kebun, temak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan sebagainya) dengan pola shareholding yang melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham.

Kami berkomitmen melindungi dan memajukan Hak-hak Masyarakat Adat.

Dalam kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, kami akan memberi penekanan pada 6 (enam) prioritas utama

a. Kami akan meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundangan-perundangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. DC/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam MK 35/2012.

b. Kami berkomitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah berada pada pembahasan tahap-tahap akhir terus berlanjut hingga ditetapkan sebagai undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan berbagai komponen masyarakat sipil lainnya.

c. Kami akan memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumberdaya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan lain-lain., berjalan sesuai dengan norma-norma pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MK 35/2012.

d. Kami berkomitmen mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik- konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat adat selama ini.

e. Kami akan membentuk Koirtisi Independen yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk bekeija secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan.

f.  Kami berkomitmen memastikan penerapan UU Desa 6/2014 dapat berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat.

10. Kami berkomitmen untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Politik dan Pembangunan

Dalam kebijakan pemberdayaan perempuan, kami akan memberi penekanan pada 7 (tujuh) prioritas utama

Kami mendedikasikan diri untuk memperjuangkan untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam negara.

Kami berkomitmen untuk membuat kebijakan Tindakan Khusus Sementara terhadap kelompok-kelompok marjinal, termasuk kelompok perempuan didalamnya, untuk menjamin kesetaraan dengan warga negara lainnya.

Kami berkomitmen memperjuangkan pemenuhan kuota perempuan 30% tidak sekedar angka tetapi juga mendorongkan agar semua partai politik memiliki dan menyiapkan kader politik perempuan yang mumpuni melalui perekrutan, pendidikan politik, kaderisasi dan memberikan akses yang sama dan adil kepada politisi perempuan untuk terlibat dalam politik partainya. Tindakan ini akan diperjuangkan tidak hanya dalam ranah partai politik, namun juga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, perangkat dan alat kesehatan dan tenaga - khususnya bagi penduduk di pedesaan dan daerah terpencil sesuai dengan situasi dan kebutuhan mereka. Menyediakan system perlindungan sosial bidang kesehatan yang inklusif dan menyediakan jaminan persalinan gratis bagi setiap perempuan yang melakukan persalinan. Mengalokasikan anggaran negara sekurang- kurangnya 5% dari anggaran negara untuk penurunan AKI, Angka kematian bayi dan balita, pengendalian HIV dan AIDS, penyakit menular dan penyakit kronis.

Kami akan menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang bekualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan

Kami berkomitmen untuk mengefektifkan pelaksanaan semua UU untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan melalui peningkatan upaya-upaya pencegahan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan alokasi anggaran serta mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif. Segera membahas dan mengesahkan RUU kekerasan seksual

Kami berkomitmen menginisiasi pembuatan peraturan perundangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekeija di dalam maupun di luar negeri. Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui : memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran terutama buruh migran perempuan; Menyediakan layanan publik bagi buruh/ pekerja migran yang mudah, murah dan aman sejak rekruitmen, selama di luar negeri hingga pulang kembali ke Indonesia. Serta menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekeija migran yang berhadapan dengan masalah hukum; harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga keija.

11. Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang berkeadilan

Dalam kebijakan penegakan hukum, kami akan memberi penekanan pada 42 (empat puluh dua) prioritas utama

a. Kami berkomitmen untuk membangun Politik Legislasi yang jelas, terbuka dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup dan reformasi lembaga penegak hokum

b.  Kami berkomitmen untuk menyusun rencana legislasi tahunan yang terarah dan realistis melalui penetapan prioritas RUU maksimal 20 RUU dengan naskah yang terencana, sinkron dan berkualitas.

c.  Kami akan memperkuat kapasitas fungsi Legislasi Pemerintah untuk menghasilkan produk legislasi yang solutif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

d. Kami akan menyediakan forum untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi dan menyediakan akses terhadap proses dan produk legislasi

e. Kami akan memberantas korupsi di sektor legislasi dengan menindak tegas oknum pemerintah yang menerima suap untuk memperdagangkan kepentingan masyarakat

f.  Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi melalui teknologi informasi yang transparan

g. Kami berkomitmen untuk membentuk regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi: RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi/Korban, RUU Kerjasama Timbal Balik (MLA) dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.

h. Kami akan mendukung keberadaan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), yang dalam praktik pemberantasan korupsi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat. KPK harus dijaga sebagai lembaga yang independen yang bebas dari pengaruh kekuatan politik. Independensi KPK harus didorong melalui langkah-langkah hukumnya yang profesional, kredibel tranparan dan akunbtabel.

i.  Kami akan memastikan sinergi di antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

j. Kami akan memprioritaskan penanganan kasus korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai dan industri sumber daya alam

k. Kami berkomitmen untuk melakukan akasi Pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Integritas Nasionai (SIN) dan menutup peluang teijadinya korupsi dalam sistem penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Mendorong terciptanya mekanisme transparansi dalam pembuatan kebijakan, terutama pada kebijakan-kebijakan yang berpotensi terjadinya korupsi oleh pejabat Negara. Pembaharuan tata kelola pemerintahan yang transparan merupakan titik masuk untuk mencegah prilaku koruptif. Pembaharuan tata kelola juga sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mengawasi proses pembuatan kebijakan.

Kami akan membuka keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Kami akan memberikan dukungan khusus untuk membongkar jaringan dan praktik mafia peradilan dengan memberdayaan lembaga pengawas yang sudah ada. Merevitalisasi mengandung dua kebutuhan: pertama kebutuhan untuk memperkuat kewenangan lembaga-lembaga tersebut dalam mengawasi praktek mafia hukum di lembaga-lembaga penegak hukum. Kewenangan itu yang diperkuat juga harus diikuti dengan keharusan penggunaana kewenangan itu secara transparan dan akuntabel. Dan yang terakhir adalah pengisian keanggotaan lembaga- lembaga pengawas tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip independensi, kredibilitas dan profesionalitas.

Kami akan menginisiasi perangkat payung hukum khusus dengan satuan tugas khusus untuk menindak tegas dan mencegah pelanggaran yangberkaitan dengan illegal logging, illegal fishing dan illegal mining.

Kami akan membuat program khusus untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal, atau mendukung kegiatan illegal, termasuk didalamnya adalah program adalah menyiapkan alternatif pekerjaan untuk masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas-aktivitas illegal tersebut.

Kami akan meningkatkan upaya pengamanan khusus wilayah kelautan guna mencegah illegal fishing, dan mengamankan jalur transportasi untuk penindakan tegas terhadap berbagai kegiatan illegal termasuk didalamnya illegal logging dan illegal mining.

Kami akan meningkatkan keijasama-kerjasama internasional untuk mencegah berbagai aktivitas illegal yang dilakukan di Indonesia untuk dibawa ke luar negeri, dan/ atau sebaliknya.

Kami berkomitmen untuk mengambil sikap zero toleran terhadap tindak kejahatan perbankan dan kejahatan pencucian uang.

s. Kami akan memperkuat satuan tugas di lingkungan POLRI dan Kejaksaan yang terlatih secara khusus dan professional dalam melakukan penanganan dan pencegahan kejahatan perbankan dan pencucian uang.

t. Kami berkomitmen menegakan Hukum lingkungan secara konsekwen tanpa pandang bulu dan tanpa kekhawatiran akan kehilangan investor yang akan melakukan investasi di negeri ini.

u. Kami akan menetapkan kebijakan secara permanen, bahwa Negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup.

v. Kami akan mendorong Badan Narkotika Nasionai (BNN) perlu lebih memfokuskan operasi pemberantasan Narkoba dan Psikotropika, terutama pada sumber-sumber; pada produsen dan transaksi bahan baku narkoba dan psikotropika nasionai maupun transnasional.

w. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya program percepatan missi Indonesia bebas Narkoba dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum harus dilakukan secara terus menerus, dan perlu dimasukkan ke dalam kuiikulum pengetahuan siswa sejak Sekolah Dasar sampai dengan mahasiswa.

x. Kami akan menyiapkan sarana dan anggaran yang memadai bagi rehabilitasi pengguna Narkoba dan psikotropika.

y. Kami berkomitmen agar setiap warga Negara mempunyai kesempatan untuk memiliki tanah, sebagai tempat menetap atau sebagai tempat memperoleh sumber penghidupan secara layak.

z. Kami akan mendorong Landrejbrm untuk mempeijelas kepemilikan dan kemanfaatan tanah dan sumber daya alam melalui penyempurnaan terhadap UU Pokok Agraria.

k. Kami berkomitmen pengaturan yang jelas untuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah secara nasionai dengan memperhatikan aspek hukum adat, berdasarkan prinsip keterbukaan, cepat dan berbiaya ringan.

a. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, mengawasi pelaksanaan penegakan hukum khususnya terkait anak, perempuan dan kelompok teimarjinalkan.

o. Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan
perdagangan manusia (human trafficking) baik di dalam negeri maupun lintas negara.

aa. Kami berkomitmen untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas

bb.Kami akan memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama

cc. Kami akan memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan dan anak

dd.Kami akan menjamin pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, perburuhan dan hak masyarakat adat melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan publik

ee. Kami akan memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama, maupun di dalam kurikulum pendidikan aparat Negara seperti TNI dan POLRI.

ff. Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus- kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965

gg. Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.

hh. Kami akan memperjuangkan penghormatan terhadap HAM di lingkungan Negara-negara ASEAN untuk diimplemtasikan sesuai kesekapatan yang sudah ditandatangani di dalam ASEAN-Charter.

ii. Kami akan memilih Jaksa Agung dan KAPOLRI yang bersih, kompeten, antikorupsi dan komit pada penegakan hukum

jj. Kami akan melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum

kk. Kami akan menekan tindak pidana dan mengurangi overcrowding pada Lapas dengan mengembangkan alternatif pemidanaan.

ll. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi penyidikan dan penuntutan, serta akuntabilitas pelaksanaan upaya paksa

mm. Kami berkomitmen untuk membangun sistem penilaian kineija lembaga penegak hukum berbasis tingkat kepercayaan publik

12. Kami berkomitmen menjalankan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Dalam kebijakan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik, kami akan memberi penekanan pada 5 (lima) prioritas utama

a. Kami akan mengambil inisiatif penetapaan payung hukum yang lebih kuat dan berkesinambtmgan bagi agenda reformasi birokrasi. Hal ini penting untuk memberi kepastian dan kesinambungan perhatian terhadap arah, tahapan, strategi, dan capaian reformasi birokrasi di Indonesia.

b. Kami akan menjalankan aksi-aksi kongkrit untuk restrukturisasi kelembagaan yang cenderung gemuk, baik di kelembagaan pemerintah pusat yang berada di bawah Presiden maupun kelembagaan Pemerintah Daerah melalui revisi UU Pemerintahan Daerah.

c. Kami akan menjalankan secara konsisten UU Aparatur Sipil Negara sehingga tercipta aparatur sipil negara yang kompeten dan terpercaya.

d. Kami berkomitmen membrantas korupsi di kalangan aparatur sipil negara dengan memastikan komitmen terbuka dan terekspos dari Presiden untuk secara tegas menegakkan aturan yang ada terkait korupsi.

e.   Kami akan melakukan aksi-aksi nyata bagi perbaikan kualitas pelayanan publik. Perbaikan layanan publik dilakukan dengan berbagai cara: meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kineija pelayanan publik, serta membuka ruang partsipasi publik melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik

BERDIKARI DALAM BIDANG EKONOMI

Kedaulatan politik akan kehilangan makna jika tidak diiringi oleh kemandirian ekonomi yang menjadi prasyarat dasar bagi teijaganya otonomi dalam pembuatan kebijakan nasionai. Semakin tinggi kemandirian ekonomi, semakin tinggi pula otonomi dalam pembuatan kebijakan nasionai. Dalam hal ini kemandirian ekonomi dipahami sebagai kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya, baik kebutuhan dasar (basic needs) seperti sandang, pangan dan papan, maupun pelayanan-pelayanan dasar (basic services) berupa pendidikan dan kesehatan. Negara memiliki tanggungjawab untuk merancang dan menjamin bahwa seluruh kebijakan ekonomi diarahkan untuk memenuhi dua jenis kebutuhan tersebut.

Capaian pemenuhan dua kebutuhan itu masih sangat jauh dari harapan yang termaktub dalam semangat konstitusional kita. Ekonomi Indonesia berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat berlanjutnya masalah kemiskinan, keterbatasan akses terhadap air bersih dan energi, pengabaian arti penting pembangunan manusia, kesenjangan yang semakin melebar, kerentanan terhadap tekanan ekonomi global, dan pengingkaran atas karakter maritim Indonesia. Diantara sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia, kami memandang penting penekanan pada pemecahan tiga masalah utama, yakni pembangunan manusia, kedaulatan energi dan kedaulatan pangan. Ini tidak berarti bahwa pemecahan terhadap permasalahan lainnya menjadi tidak penting. Namun, kami meyakini bahwa pemecahan terhadap tiga permasalahan utama itu merupakan tiga langkah strategis awal untuk membuka jalan bagi Indonesia untuk menuju kemandirian ekonomi.

Kami akan memberikan perhatian khusus pada upaya pada perbaikan menuju berdikari Ekonomi melalui program aksi dibawah ini;

1. Kami akan mendedikasikan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui; Penerbitan UU wajib belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan baik di sekolah negeri maupun swasta tampak adalah salah satu dari agenda aksi yang perlu dilakukan. Ketentuan wajib belajar ini adalah wujud konkrit dari intervensi kebijakan tersebut. Seiring dengan itu, harus dilakukan upaya yang lebih serius dan lebih banyak untuk memberikan dukungan pendanaan. Dukungan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa sebagai hak warganegara bagi siswa/i didik untuk melanjutkan jenjang pendidikan dari D3, SI sampai S3 baik di dalam maupun luar negeri.

Kami akan membangun kedaulatan Pangan berbasis pada Agribisnis Kerakyatan melalui; (1) penyusunan kebijakan pengendalian atas import pangan melalui pemberantasan terhadap 'mafia' impor yang sekedar mencari keuntungan pribadi/kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan pangan nasional. Pengembangan eksport pertanian berbasis pengolahan pertanian dalam negeri, (2) Penanggulangan Kemiskinan pertanian dan dukungan re-generasi petani melalui; a) Pencanangan 1.000 desa berdaulat benih hingga tahun 2019, b) Peningkatan kemampuan petani, organisasi tani dan pola hubungan dengan pemerintah, terutama pelibatan aktif perempuan petani/pekeija sebagai tulang punggung kedaulatan pangan; c) Pembangunan irigasi, bendungan, sarana jalan dan transportasi, serta pasar dan kelembagaan pasar secara merata. [Rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak terhadap 3 juta ha pertanian dan 25 bendungan hingga tahun 2019, d) Peningkatan pembangunan dan atraktivitas ekonomi pedesaan yang ditandai dengan peningkatan investasi dalam negeri sebesar 15 persen tahun dan rerata umur petani dan rakyat Indonesia yang bekeija di pedesaan semakin muda. (3) komitmen kami untuk implementasi reforma agrarian melalui; a) Akses dan Aset reform Pendistribusian asset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta ha, b) Meningkatnya akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0.3 hektar menjadi 2.0 hektar per KK tani, dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali. (4) Pembangunan Agri-Bisnis Kerakyatan melalui Pembangunan Bank Khusus untuk Pertanian, UMKM dan Koperasi.

3. Kami akan dedikasikan program untuk membangun daulat energi berbasis kepentingan nasionai melalui; (1) merancang terobosan strategi untuk menjaga dan meningkatkan produksi minyak bumi baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang dan menjalankan strategi melalui; (a) Memperpanjang usia sumur-sumur yang sudah berproduksi dan meningkatkan kembali produksi minyak yang menurun tersebut melalui penggunaan teknologi yang tepat dan konsisten. Penggunaan teknologi seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) harus mulai dikembangkan dan dijalankan. Kegiatan ini adalah investasi baru, oleh karena itu pemerintah harus membuat peraturan khusus dan sistim fiskal khusus untuk kegiatan investasi dalam rangka meningkatkan produksi untuk sumur-sumur yang tua, (b) Merancang kegiatan eksplorasi yang mengkalibrasi antara resiko tinggi dan pengembalian investasi sehingga bisa didanai baik oleh pemerintah maupun swasta. Kegiatan eksplorasi bukan saja ditujukan tmtuk meningkatkan reserve tetapi juga ditunjukan untuk mempercepat proses pembangunan industri migas nasionai, (c) Sistem fiskal yang ada sudah usang karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada. Setiap ladang minyak mempunyai karakter tersendiri, karena itu diperlukan suatu sistem fiskal yang fleksibel yang dapat mengakomodasi perbedaan tersebut. Untuk mengundang investasi, sistem fiskal perminyakan tidaklah semata-mata ditentukan oleh besaran bagi hasil saja tetapi mempertimbangkan aspek kelayakan investasi seperti net present value (NPV), internal rate of return (IRR), payback period, dan profitability ratio (PR). Pemerintahan kami akan menyusun sistem fiskal perminyakan yang dapat mengakomodasi kesulitan geologi yang berbeda-beda dari satu cekungan ke cekungan lain yang akan mengakselerasi pengembangan untuk sumur tua, daerah baru, dan laut dalam. (d) Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi yang sering menghambat dalam kegiatan investasi. Perlu kepemimpinan kuat dari pusat untuk berkolaborasi dan berkoordinasi bahkan melakukan pembinaan secara intensif terhadap daerah untuk mendukung proses investasi dan pengembangan sumber daya migas. (e) Menyusun tata kelola migas yang efektif dan efisien untuk membangun industri migas nasionai yang kuat yang beorientasi pada kedaulatan energi. Pembubaran BP Migas menjadi SKK Migas mengundang ketidakpastian yang berujung pada berkurangnya investasi dan kegiatan eksplorasi maupun pengembangan. Untuk itu perlu perbaikan tata kelola migas dengan cara: (1) dalam jangka pendek dikeluarkannya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), (2) dalam jangka menengah merevisi UU Migas Merah Putih yang berkarakter membangun kapasitas nasional dan akan memberikan kepastian hukum secara permanen.

(2) Sebagian besar konsumsi Energi di Sektor Transportasi berbasis pada energy mahal minyak Bumi yang harus di import dan di topang oleh Subsidi. Kami berkomitmen kedepan untuk merancang strategi yang dapat mengurangi subsidi dan menjaga penyediaan energi murah melalui; (a) Melakukan transformasi sektor transportasi dari berbasis BBM (mahal-impor) ke transportasi berbasis gas (murah domestik). Akan tetapi tidak terbangunnya infrastruktur gas menjadi kendala utama untuk memasok energi gas di seluruh pelosok nusantara. Kesalahan dalam perancangan tata kelola niaga gas dengan mengeliminasi insentif telah membuat investasi infrastruktur gas tidak menarik yang berujung tidak adanya pembangunan infrastruktur dalam 10 tahun terakhir. Pemerintahan kami akan merubah strategi tata niaga gas dengan titik berat memberi insentif untuk membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan gas domestik. Perkiraan pengalihan 30% transportasi dari berbasis BBM ke berbasis gas akan mengurangi subsidi BBM sebesar 60 trilyun dan juga menurunkan harga energi sebesar 20%. Pengurangan subsidi yang dibarengi dengan penurunan harga energi akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. b) Pemerintahan kami akan merealokasikan sebagian subsidi BBM (sebagian besar dari impor) ke penyediaan biofiiel (berbasis domestik). Realokasi subsidi ini akan memperbaiki keekonomian dari biofuel yang akan meningkatkan gairah industri biojuel.

(3) Kami berkomitmen untuk mencapai industri migas yang kuat dan tangguh melalui (a) pembangunan industri migas nasional yang kuat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. (b) Mengoptimalkan dana APBN melalui lifting, (c) Merumuskan strategi reserve replacement. Dengan komitmen ini, kami akan mendorong revisi UU Migas yang secepatnya sebelum persoalan semakin kronis berbasis pada pasal 33 UUD 1945 dengan ruh TRISAKTI.

(4) Kami berkomitmen untuk menyusun strategi yang cerdas energi baru terbarukan. Pembangunan energy baru terbarukan melalui pengembangan strategi jangka panjang dengan merubah sistim harga beli energi terbarukan sehingga sesuai dengan nilai keekonomian atau sesuai dengan resiko investasi dalam sektor ini. Dan strategi jangka pendek, kontribusi terhadap pengurangan subsidi energi perlu dimasukan ke dalam perhitungan keekonomian melalui penggunaan tenaga panas bumi dan tenaga air, biofuel dan biomasa yang diproduksi melalui pembentukan tata kelola energi terbarukan yang efisien dan efektif dan membentuk badan usaha khusus seperti BULOG yang tugasnya memperkuat (strengthening) industri biofuel dan menjamin terjadinya perdagangan biofuel yang efisien melalui pembentukan tata kelola biofuel yang efisien dan efektif.

5) Kami berkomitmen untuk merancang strategi cerdas untuk mengatasi kelangkaan listrik, mengurangi biaya produksi, mengeliminasi subsidi, dan meningkatkan rasio elektrifikasi sampai 100%.

6)  Kami berkomitmen membangun infrastruktur migas seperti membangun kilang minyak di Indonesia untuk mencukupi kebutuhan nasionai, infrastruktur di bidang transportasi berbasis energi lokal dan murah, stasiim pengisian bahan bakar gas (SPBG), infrastruktur pendukung baik di hulu maupun hilir seperti kilang, storage, pipa transmisi, dan kapal tanker agar mengurangi ketergantungan pada luar negeri dan juga agar energi yang diproduksi di dalam negeri dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan domestic. Kami juga berkomitmen untuk memberikan insentif kepada swasta untuk mendorong partisipasinya dalam pembangunan infrastruktur energi nasionai.

7) Kami berkomitmen membangun infrastruktur migas di bidang trasnportasi yang berbasis energi lokal dan murah, percepatan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), infrastruktur hulu maupun hilir seperti; kilang, storage, pipa transmisi, dan kapal tanker agar mengurangi ketergantungan pada luar negeri dan juga agar energi yang diproduksi di dalam negeri dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan domestik.

8) Kami berkomitmen untuk menghadirkan teknologi hemat energi dan memberikan disinsentif pada teknologi yang tidak memenuhi minimum operational performance standard (MOPS) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan,

9) Kami berkomitmen untuk merancang isu perabahan iklim bukan hanya untuk isu lingkungan semata melainkan juga untuk keekonomian nasionai.

4. Kami berkomitmen untuk penguasaan sumber daya alam melalui pertama peningkatan jumlah pengusaha tambang nasionai harus semakin banyak. Kedua, masyarakat lokal/sekitar tambang harus memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan tambang di wilayah mereka. Ketiga, harus terdapat penguatan koordinasi pengelolaan pertambangan di bawah Meriko, atas dasar prinsip keberpihakan, efisiensi dan efektifitas. Keempat, porsi penerimaan negara dari hasil tambang secara bertahap harus meningkat. Kelima, pengolahan hasil tambang atau kebijakan hilirisasi harus segera dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan impor dan meningkatkan ekspor hasil tambang yang sudah diolah. Keenam, pengurangan secara drastis konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang. Ketujuh, jumlah usaha pertambangan rakyat harus meningkat. Kami berkomitmen mambangun regulasi yang mewajibkan CSR dan/atau saham yang diperuntukkan untuk masyarakat lokal/sekitar tambang, penguatan kapasitas pengusaha nasionai (termasuk penambang rakyat) dalam pengelolaan sumber tambang yang berkelanjutan. Terkait dengan itu, perlu diberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi investor khususnya investor nasionai yang mau mengembangkan industri pengolahan bahan tambang di dalam negeri.
 
Kami juga berkomitmen dalam re-negosiasi pengelolaan sumber tambang berbasiskan keuntungan yang setara (i.e. equal profit sharing) antara pemerintah dan korporasi baik domestik maupun asing harus dirancang sebagai bagian dari penguatan kapasitas.

5. Kami berkomitmen untuk membangun pemberdayaan Buruh, melalui, (1) pengendalian inflasi harus dlihat sebagai bagian integral dari perjuangan buruh, (2) Pembangunan perumahan untuk buruh di kawasan industri tidak dapat ditunda lagi, (3) APBN harus menjadi bagian penting dari pelayanan hak-hak buruh. (3) penambahan iuran BPJS kesehatan yang berasal dari APBN dan APBD perlu dilakukan, (4) Pelarangan kebijakan alih tenaga kerja di BUMN, (5) Mencipatakan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan penyerapan tenaga kerja, (6) mekanisme proteksi terselubung untuk melindungi tenaga kerja dalam pelaksanaan Masyarkat Ekonomi Asean., (7) Melakukan revisi terhadap UU 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menekankan pada aspek perlindungan, (8) Mendukung pegesahan UU Tentang Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakeijaan, UU Tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah; UU Tentang Kesehatan, UU Tentang Keperawatan, UU Tentang Kebidanan; UU Tentang Perlindungan Pekeija Rumah Tangga; UU tentang Perlindungan Pekerja Media UU yang harus direvisi; UU Tentang Ketenagakeijaan; UU Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial; UU Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, (9) Mendukung pengalihan konsorsium Asuransi TKI menjadi bagian dari BPJS Kesehatan dan (10) Mendorong perubahan UU Perseroan Terbatas untuk memberikan insentif kepada perusahaan. Isentif diberikan bagi perusahan yang memberikan hak kepada pekerja untuk dapat membeli saham perusahaan

6. Kami berkomitmen untuk membangun penguatan sektor keuangan berbasis nasional, Melalui (1) menggunakan instrumen-instumen regulasi. Regulasi- regulasi yang sangat penting yang harus dilakukan antara lain (a) pembatasan penjualan saham bank nasional kepada asing, (b) pengaturan yang lebih ketat untuk menghidarkan konglomerasi tumpang tindih antara sektor keuangan dengan sektor riil dalam hal kepemilikan bank; (2) menggunakan instrument politik dan diplomasi. Azas resiprokal perbankan Indonesia harus segera diimplementasikan untuk negara-negara yang memiliki bank di Indonesia. Dukungan kepada perbankan nasional untuk mengembangkan sayapnya ke luar negeri terutama di ASEAN. (3) menggunakan instrumen standarisasi keuangan yang jelas. (4) menggunakan instrumen penguatan kelembagaan. Pengembangan sistem informasi dan administrasi yang membuat micro finance menjadi bankable. Pengembangan kapasitas pengusaha kecil dan menengah dalam pengelolaan keuangan. Micro finance terutama dikembangkan untuk membiayai kegiatan produktif dan bukan konsumtif.

7. Kami akan berkomitmen penguatan investasi sumber domestik, melalui: (1) Gerakan peningkatan tabungan nasional, (2) Peningkatan pemahaman kegiatan birds yang terkait dengan ekspor barang, (3) Memberikan insentif pada industri yang menghasilkan bahan baku atau barang modal yang sederhana, (4) Memberikan insentif maupun disinsetif melalui instrument pajak untuk investasi portofolio yang dimiliki asing, (5), Mendorong diversifikasi ivestasi portofolio asing dengan denominasi rupiah, melalui sistem insentif dan dis-insentif, (6) Meningkatkan investasi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta baik nasionai atau asing; (7), Mningkatkan kepastian hukum dan penegakan hukum. Konsistensi kebijakan antarkementerian/lembaga/pemerintah pusat dan daerah, (8) Menciptakan strategi promosi investasi. Tidak hanya berfokus pada sektor industri dalam jangka pendek, tetapi juga harus mencerminkan sasaran jangka menengah dan jangka panjang, dan juga mempertimbangkan karakter kemaritiman dan sebaran geografis pulau-pulau Indonesia, (9) Membangun kemitraan yang efektif antara badan pemerintahan ataupun swasta. (10), Memperkuat kineija pemerintah lokal untuk membangun dan memelihara persepsi positif investor, (11) Meningkat indikator peringkat Ease of Doing Business (peringkat iklim investasi Indonesia) menjadi terkemuka di tingkat Asia.

8. Kami berkomitmen untuk membangun penguatan kapasitas fiskal negara, melalui (1) Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran, (2) Evaluasi kineija kenaikan penerimaan pajak seiring dengan kenaikan potensinya (seperti pertumbuhan PDB), (3) Merancang ulang lembaga pemungutan pajak berikut peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan, (4) Melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia. (5) Peningkatan realisasi penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan pendidikan, kesehatan, dan perumahan, (6) Pemberian insentif bagi lembaga dan daerah yang memiliki penyerapan anggatan yang tinggi dalam mendukung prioritas pembangunan dan kebocorannya rendah, (7) Pengurangan utang negara secara bertahap sehingga rasio utang terhadap PDB mengecil, (8) Utang baru hanya ditujukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang produktif dalam rangka meningkatkan potensi output yang memberikan dampak multiplier tinggi di masa yang akan datang (seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan pendidikan dan kesehatan).

9. Kami berkomitmen untuk penguatan infrastuktur melalui; (1) Pengembangan sistem transportasi umum massal terintegrasi yang berimbang baik di lautan, udara maupun darat, (2) Pemerintah membentuk bank pembangunan/ infrastruktur dan meningkatkan kapasitas anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur, (3) Kebijakan transportasi yang berpihak pada transportasi massal yang aman, nyaman, merata dan efisien, (4) Perencanaan transportasi yang berkelanjutan jangka menengah hingga jangka panjang, (5) Peningkatan kapasitas jalan melalui pelebaran jalan dalam kota, dari pusat kota menuju kota satelit, antar kota dan jalan tol, (6) Peningkatan kapasitas jalan melalui penambahan jalan baru dalam kota, dari pusat kota menuju kota satelit, antar kota (suburbs), dan jalan tol, (7) Pembangunan monorail atau underground yang menghubungkan bandara dengan pusat kota, pelabuhan dengan pusat kota, lingkar dalam kota dan lingkar luar kota dengan lingkar dalam kota, (8) Peningkatan ketebalan jalan guna menahan beban bobot barang yang lebih besar, (9) Pembangunan rel KA baru untuk menghubungkan antar kotadan perlunya kebijakan transportasi KA perkotaan sbg alternatif terhadap moda transportasi darat massal, (10), Meningkatkan jumlah kapal penumpang dan barang, (11) Modernisasi material handling di pelabuhan, (12) Memperpanjang landasan pada bandara perintis atau bandara kecil, (13) Membangun bandara utama khusus barang, (14) Mengembangkan rute regional, (15) Meningkatkan Pelayaran perintis antar pulau, (16) Menambah rute perintis angkutan udara, (17) Pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan pembangunan infrastruktur transportasi yang terintegrasi yang didukung oleh Bank Pembangunan/Infrastruktur, (18) Kebijakan yang mendorong partisipasi industri otomotif di dalam negeri untuk mendukung pembangunan sistem transportasi umum massal dan infrastruktur transportasi (seperti bagian dari CSR), (19) Pengembangan industri perkapalan di dalam negeri untuk menyediakan sarana transportasi laut yang aman, efisien dan nyaman. (20) Pengembangan kapasitas dan kapabilitas perusahaan jasa kapal laut di Indonesia, (21) Pengembangan rute kapal laut yang menghubungkan seluruh kepulauan di Indonesia secara efisien termasuk pulau-pulau terisolasi, (22) Revitalisasi pelabuhan laut yang sudah ada, terutama pengembangan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Bitung sebagain Hub Port berkelas internasional, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar dan Sorong, (23) Membangun dryport, (24) Mendorong peran pemerintah daerah dan BUMD dalam pengembangan transportasi laut dan sungaLMendorong peran pemerintah daerah dan BUMD dalam pengembangan transportasi laut dan sungai, (25) Penindakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melayani perairan nusantara, (26) Penurunan biaya logistik 5% per tahun dengan mengembangkan sistem transportasi umum massal terintegrasi yang berimbang baik di lautarv udara maupun darat. (27) Membangun infrastruktur ekonomi: Jalan, Jembatan, Pasar, saluran irigasi, pelabuhan, bandara, jalur kereta api, kawasan industri dan pembangkit listrik. Pembangunan rel KA (rel ganda) antar kota di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, (28) Pembangunan terminal-terminal baru untuk bongkar muat terutama di daerah terpencil dan tak lupa menggunakan sungai dan laut—terutama di bagian Timur Indonesia, (29) Pembangunan akses jalan dan jalur transportasi air untuk 183 kabupaten tertinggal hingga tahun 2024, (30) Pelebaran jalan dan penambahan jalan baru, (31) Menyediakan dana ganti rugi lahan untuk pelebaran dan penambahan jalan, (32) Pangsa moda transportasi KA perkotaan naik menjadi 10%, (33) Pangsa moda transportasi KA antar kota naik menjadi 10%, (34) Bertambahnya kapal domestik, (35) Peningkatan jumlah pelabuhan container (10 unit), (36) Pembaharuan metode pemindahan barang dari kapal ke darat dan sebaliknya, (37) Penambahan kapal pandu, (38) Tersedianya 1 bandara utama barang di setiap koridor ekonomi, (39) Penamahan jumlah rute perintis yang dilayani (76 rute), (40) Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi sebesar 30%.

10. Kami berkomitmen pembangunan ekonomi maritim, melalui; (1) Peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank pertanian), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar, (2) Pembangunan 100 sentra perikanan sebagai tempat pelelangan ikan terpadu dengan penyimpanan dan pengolahan produk perikanan terpadu, (3) Pemberantasan illegal, unregulated dan unreported fishing (IRIX (4) Mengurangi intensitas penangkapan di kawasan overfishing, dan meningkatkan intensitas penangkapan di kawasan underfishing sesuai batas kelestarian, (5) Rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir dan lautan, (6) Peningkatan luas kawasan konservasi perairan yang dikelola secara berkelanjutan. Kawasan konservasi perairan dalam lima tahun mendatang dikelola secara berkelanjutan menjadi 17 juta hektar dan penambahan kawasan konservasi seluas 700 hektar, (7) Penerapan best aqua-culture practices untuk komoditas-komoditas unggulan, (8) Mendesain tata ruang wilayah pesisir dan lautan yang mendukung kineija pembangunan maritim dan perikanan, (9) Meningkatkan produksi perikanan dua kali lipat, menjadi sekitar 40-50 juta ton per tahun pada tahun 2019.

11. Kami berkomitmen melakukan penguatan sektor kehutanan, melalui; (1) Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku illegal logging, (2) Pengembangan tata guna hutan kesepakatan, (3) Pengembangan industri hasil hutan dan produk non-kayu yang ramah lingkungan, (4) Evaluasi dan Penataan Pemanfaatan sumber daya hutan yang lestari, (5) Pemeliharaan proses ekologis dan sistem penyanggah Kehidupan, (6) Pengawetkan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, (7) Tersedianya Data Sumber Daya Hutan yang akurat secara defacto dan dejure serta dapat memberikan kepastian berusaha yang berkeadilan, (8) Terselesaikan konflik kepemilikan hak pengelolaan dan Tumpangtindih perijinan, (9) Tertib Peredaran Hasil Hutan dan Pencegahan Kebakaran dan Illegal logging, (10) Peningkatan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan Hutan Rakyat, Hutan Tanaman Industri, Agroforestry dan Hutan Kemasyarakatan), (11) Pelestarian hutan Pelestarian dan perlindungan 20,63 juta ha sisa areal yang masih berhutan serta perlindungan Flora dan Fauna yang terancam punah, khususnya yang tercatat dalam Appendix I CITES ada 86 jenis dan Appendix II 1.549 jenis, (12) Rehabilitasi 100,70 juta ha areal tidak berhutan, hutan tidak produktif dan lahan kritis, (13) Penataan Rencana Pemanfaatan 1,99 juta ha areal hutan yang belum terdata, (14) Tertatanya tahapan yang jelas kegiatan pemenuhan kebutuhan hasil hutan kayu dalam negeri sebesar 46,3 m3/ tahun secara bertahap.

12. Kami akan membangun tata ruang dan lingkungan yang berkeberlanjutan melalui; (1) Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, (2) Mengembangkan tata ruang wilayah yang terintegrasi antar level pemerintahan maupun darat-laut, (3) Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem produksi nasionai yang berkesinambungan, (4) Edukasi konsumen untuk memahami dan mempraktekkan gaya hidup yang ramah lingkungan, (5) Mengeksploitasi SDA yang tidak terbarukan secara prudent (tidak merusak lingkungan). Pembangunan ekonomi yang lebih merata dan proporsional secara spasial di seluruh NKRI Membaiknya kualitas hidup dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai rata-rata 70 hingga 80%, (6) Memacu pembangunan pertanian yang berkelanjutan yang berbasis bio-eco-region dengan pola pengembagnan pertanian organik maupun pertanian yang hemat lahan dan air. Pencanangan program Indonesia Go Organic! dengan pilot project 1.000 desa organik dari program reforma agraria sebagai sentra produksi penghasil pangan organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024. Dan melakukan enforcement terhadap praktek pertanian lestari dengan percepatan implementasi Undang- Undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya, (7) Role model sikap dan perilaku hidup yang merawat alam dan lingkungan sekitar melalui Insentif dan disinsentif untuk mendorong perilaku hidup yang green dengan mendorong tercapainya 80% rumah tangga yang mengetahui perilaku peduli lingkungan hidup dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari

13. Kami berkomitmen untuk membangun perimbangan pembangunan kawasan melalui; (1) Meningkatkan pembangunan berbagai fasilitas produksi, pendidikan, kesehatan, pasar tradisonal dan lain-lain di pedesaan, daerah terpencil dan tertinggal, (2), Redistribusi kepemilikan aset (seperti lahan) dan implementasi persaingan usaha yang sehat, (3) Peningkatan akses penduduk miskin pada pendidikan formal dan pelatihan ketrampilan yang gratis melalui upaya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 5%-6% pada 2019, (4) Evaluasi komponen dana bagi hasil (DBH) yang dapat lebih mencerminkan pemerataan pembangunan (bukan sekedar anggaran) antara pusat dan daerah, (5) Peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah, (6) Peningkatan tax sharing, (7) Insentif tambahan dari pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang mampu mengelola keuangannya secara berkesinambungan dan mensej ahterakan daerah, (8) Implementasi pelayanan publik dasar yang prima melalui pembangunan 50.000 rumah sehat dan mengembangkan 6000 puskesmas dengan fasilitas rawat inap, (9) Implementasi sistem jaminan sosial nasional secara merata di seluruh Indonesia, (10) Subsidi pangan, (11) Ketersediaan air bersih, (12) Menjaga daya beli masyarakat miskin dan menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok, (13) Penciptaan pasar bagi produksi usaha-usaha mikro.

14. Kami berkomitmen membangun karakter dan potensi pariwisata, melalui; (1) Pengembangan kawasan pariwisata berbasis pada segitiga emas (golden triangle) pariwisata di titik strategis kawasan Indonesia untuk membangun intersullar tourism dan budaya local seperti kawasan bonaken-wakatobi-raja ampat, (2) Memfasilitasi promosi dan keterlibatan rakyat dalam pendidikan kebudayaan, pengelolaan lokasi dan dukungan kebijakan untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis pada eco-tourism, (3) Fasilitasi pengembangan infrastruktur pariwisata sebagai daya ungkit pembangunan nasional baik berupa akses transportasi, infrastruktur pengembangan budaya local, maupun akses informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan potensi ekonomi local, (4) Pemerintah merancang kebijakan anggaran pembangunan untuk peningkatan sector pariwisata dengan target output kemampuan untuk mendatangkan jumlah wisatawan asing sejumlah 20 juta sampai dengan 2019 dan target outcome menggerakkan sector ekonomi local dan nasionai.

15. Kami berkomitmen untuk mengembangkan kapasitas perdagangan nasionai melalui; (1) Peningkatan daya saing produk nasionai melalui peningkatan kuaHtas-pendtraan-harga-servis, (2) Prioritas akses modal bagi UMKM, revitalisasi pasar tradisional dan pendampingan ekonomi untuk menumbuhkan industriawan muda, (3) 5000 pasar tradisional yang berumur lebih dari 25 tahun direnovasi dan revitalisasi, (4) Implementasi dan pengembangan Standar Nasionai Indonesia (SNI) secara konsisten untuk mendorong daya saing produk nasionai dalam rangka penguasaan pasar domestik dan penetrasi pasar internasional serta melindungi pasar domestik dari barang-barang berstandar rendah, (5) Memberantas penyelundupan barang dari luar negeri ke pasar dalam negeri, (6) Penguatan pengawasan bea & cukai atas barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri, (7) Meningkatkan efisiensi perdagangan antar daerah dan pulau, (8) Mengevaluasi FTA yang memberikan benefit sebesar-besarnya bagi kepentingan nasionai terutama dalam rangka meningkatkan daya saing produk nasionai di pasar dalam negeri maupun internasional dan Memanfaatkan fasilitas safeguards dalam FTA yang dapat digunakan untuk melindungi produk/pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.

16. Kami berkomitmen pengembangan industri manufaktur, melalui: (1) Pengembangan industri manufacture untuk pengolahan sumber daya alam yang selama ini dieksport dalam bentuk bahan mentah, (2) Pengurangan kandungan import dalam industri manufaktur Indonesia secara bertahap, (3) Pengembangan 5-7 sentra industri baru koridor luar jawa, (4) Proteksi HAKI, (5) Promosi produk manufacture nasionai dan pengembangan industri kecil dan menengah serta koperasi untuk meningkatkan nilai tambahnya, (6) Memfasilitasi kemitraan antara industri dan perguruan tinggi dalam kerjasama R&D pengetahuan dan teknologi yang dapat diaplikasikan untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasionai, (7) Pemerintah memberikan fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk mempromosikan HAKI nasionai di pasar global.

BERKEPRIBADIAN DALAM BIDANG KEBUDAYAAN

Berkepribadian adalah jati diri atau identitas yang meletakkan bahwa Ke- Bhineka-Tunggal-Ika-an antara suku dan agama dan kepercayaan diletakkan sebagai watak dasar alamiah pembentuk bangsa. Dengannya kebhinekaan adalah keniscayaan kekuatan utama untuk membangun interaksi sosial menuju kewarganegaraan.

Kemandirian dan kemajuan suatu bangsa tidak hanya diceiminkan oleh perkembangan ekonomi semata, tetapi mencakup aspek yang lebih luas. Kemandirian dan kemajuan juga tercermin dalam keseluruhan aspek kehidupan, dalam kelembagaan, pranata-pranata, dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan politik dan sosial. Secara lebih mendasar lagi, kemandirian sesungguhnya mencerminkan sikap seseorang atau sebuah bangsa mengenai jati dirinya, masyarakatnya, serta semangatnya dalam menghadapi berbagai tantangan. Karena menyangkut sikap, kemandirian pada dasamya adalah masalah budaya dalam arti seluas- luasnya. Sikap kepribadian harus dicerminkan dalam setiap aspek kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, social budaya, maupun pertahanan keamanan.

1. Kami berkomitmen mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa
Kami memandang pendidikan adalah hal yang paling fundamental dalam kehidupan manusia. Menurut pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan jelas dikatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ditambah lagi dengan penegasan pada undang-undang bahwa "memberikan pendidikan yang layak bagi kemanusiaan" adalah salah satu tujuan Negara RI. Secara konseptual, tujuan Negara tersebut sangat ideal, akan tetapi penerapannya bisa kita lihat melalui fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan UU penjabaran, peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan itu sendiri apakah memang mendukung tercapainya tujuan Negara tersebut. Dalam kebijakan pendidikan berkarakter, kami akan memberi penekanan pada 10 (sepuluh) prioritas utama

a. Kami akan menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela Negara dan budi pekerti dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam kurikulum pendidikan Indonesia;

b. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan agar biaya pendidikan teijangkau bagi seluruh warga negara;

c. Kami tidak akan memberlakukan lagi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional - termasuk di dalamnya Ujian Akhir Nasional

d. Kami berkomitmen memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang Tunggal Ika.

e. Kami akan meningkatkan sarana dan prasana pendidikan yang mendukung proses transfer pengetahuan dan pendidikan ajar terjadi.

f. Kami berkomitmen untuk melakukan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar (guru) yang berkualitas akan dilakukan secara merata.

g. Kami akan memberikan jaminan hidup yang memadai para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan pemberian tunjangan fungsional yang memadai, pemberian asuransi yang menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir.

h. Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan. Salah satunya, adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan perbaikan akses jalan menuju fasilitas pendidikan/sekolah dengan kualitas yang memadai;

i. Kami akan memperjuangkan UU Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan.

j. Kami akan memberikan perhatian yang tinggi terhadap pendidikan yang berbasiskanpeningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Kami akan memperteguh ke-bhineka-an Indonesia dan memperkuat restorasi sosial
Secara umum, kebhinekaan dipahami sebagai sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain. Saat ini kebhinekaan menjadi salah satu problem di Indonesia. Menguatnya nilai-nilai primordialisme dan fundamentalisme mengancam keberlangsungan hidup bersama kemajemukan Indonesia. Hal ini ditandai dengan derasnya pemahaman konservatisme keagamaan khususnya di kalangan muda dan masyarakat, merebaknya kekerasan berbasiskan keagamaan. Menurunnya modal sosial dan nilai-nilai sosial budaya. Dalam kebijakan memperteguh ke-bhinekkaan, kami akan memberi penekanan pada 5 (lima) prioritas utama

a. Kami akan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tercantum dalam Pancasila dan pembukaan konstitusi negara kesatuan republik Indonesia;

b. Kami akan membangun kembali modal sosial bisa dengan metode rekonstruksi sosial, yakni: membangun kembali kepedulian sosial, pranata gotong royong; melindungi lembaga-lembaga adat di tingkat local, membangun kembali karakter bangsa, membersihkan diri sendiri dari berbagai prasangka sosial-kultural-politik, membangun kepercayaan di antara anak bangsa, dan mencegah diskriminasi;

c. Kami berkomitmen menyelesaikan konflik dapat dilakukan melalui dua cara, mengoptimalkan pranata-pranata sosial dan budaya yang ada selama ini dan penyelesaian lewat penegakkan hukum berdasarkan derajat persoalan dan jenis konflik yang ada;

d. Kami akan membentuk lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa Indonesia;

e. Kami akan membangun pusat-pusat kebudayaan, kesenian, museum dan sebagai sarana menumbuhkan semangat gotong royong, musyawarah dan Kebhinekaan yang Ika.

3. Kami akan membangun jiwa bangsa melalui pemberdayaan pemuda dan olah raga
Pemuda adalah harapan dan aset bangsa. Namun merringkatnya jumlah kasus tawuran, kenakalan remaja dan penggunaan obat-obat terlarang merupakan indikasi gagalnya sistem perlindungan terhadap anak dan orang muda. Negara ikut bertanggung jawab atas kegagalan ini. Salah satu penyebabnya adalah sistem pendidikan yang ada selama ini cenderung mengejar intelektualitas semata, tanpa mementingkan pendidikan karakter dan kurangnya saluran bagi energi para remaja dan orang muda dalam kegiatan positif. Karena itu, negara penting untuk menyediakan fasilitas yang memadai, misalnya kegiatan ekstrakurikuler seperti bermain musik, kesenian, olahraga, dan lainnya. Dalam pembangunan pemuda dan olah raga, langkah kebijakan yang diambil diarahkan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan dan menumbuhkan budaya olah raga dan prestasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dengan mewujudkan keserasian kebijakan pemuda di berbagai bidang pembangunan. Dalam kebijakan kepemudaan dan olahraga, kami akan memberi penekanan pada 10 (sepuluh) prioritas utama;

a. Kami akan memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan;

b. Kami akan meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama;

c.  Kami akan meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan;

d. Kami akan melindungi segenap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan napza, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual di kalangan pemuda;

e. Kami akan mengembangkan kebijakan dan manajemen olah raga dalam upaya mewujudkan penataan sistem pembinaan dan pengembangan olah raga secara terpadu dan berkelanjutan;

f. Kami akan meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat secara lebih luas dan merata untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani serta membentuk watak bangsa;

g. Kami akan meningkatkan sarana dan prasarana olah raga yang sudah tersedia untuk mendukung pembinaan olah raga;

h. Kami akan meningkatkan upaya pembibitan dan pengembangan prestasi olah raga secara sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan;

i. Kami akan meningkatkan pola kemitraan dan kewirausahaan dalam upaya menggali potensi ekonomi olah raga melalui pengembangan industri olah raga; dan

j. Kami akan mengembangkan sistem penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.

1 comment:

  1. 100% suara untuk Jokowi, semoga saudara2 setanah air mau berpikir jauh dan realistis dalam memilih calon presiden. Mari tinggalkan ordebaru dan sambut pemimpin yang tidak banyak janji dan teori, Sambut Indonesia Hebat bersama Jokowi... salam sejahtera

    ReplyDelete

Entri Populer